SELAMAT DATANG DI INDAHNYA BERBAGI

PRINSIP-PRINSIP PERPAJAKAN

0 comments

A.    Konsep Dasar

1.    Negara membutuhkan dana yang cukup besar untuk membiayai berbagai keperluan pembangunan dalam arti luas.
2.     Dilihat dari APBN, pemasukan dana yang diterima oleh Negara berasal dari dua sumber :

•   Penerimaan dalam negeri (minyak dan gas, penerimaan pajak dan penerimaaan bukan pajak).
•   Penerimaan luar negeri (bantuan program atau bantuan proyek)
Dengan catatan : penerimaan pajak merupakan  sumber pemasukan yang paling potensial bagi Negara karena seiring dengan lajunya pertumbuhan ekonomi dan penduduk. Sedang minyak dan gas akan dipengaruhi oleh hukum alam.
3.  Masalah perpajakan termaktup dalam pasal 23 ayat (2) UUD 1945, dimana segala sesuatu mengenai pajak diatur dengan undang-undang dan berlaku atas persetujuan DPR.
4.  Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan, pengabdian serta peran aktif warga dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan pembangunan nasional untuk keamanan dan kesejahteraan bangsa dan Negara.
Definisi lainnya :
•    Mr. Dr. N. J. Feldmann, ”Pajak adalah hutang”.
•    Leroy Bealiew, ”Pajak adalah kontribusi yang dapat dipaksakan”
•    Prof. Dr. Rochmat Soemitro, ”Pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan
•    Prof. St Djajadiningrat, pajak sebagai suatu kewajiban untuk menyerahkan sebagian kekayaan kepada Negara.
Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak dapat dipaksakan, pihak dan aspek yang terkait didalamnya adalah pemerintah, aspek peraturan dan undang-undang, masyarakat dan kepentingan umum.
5.  Masalahnya, pajak masih menjadi  momok bagi banyak orang, karena itu perpajakan masa kini harus mempertimbangkan suatu bukti nyata manfaat dari pajak dalam praktek pelaksanaannya, kalau tidak, pajak sama saja dengan perampokan
6.    Fungsi Pajak
Fungsi Budgeter, yaitu alat pemerintah unutk menghimpun dana dari masyarakat  untuk berbagai kepentingan Negara.
•         Fungsi untuk mengatur tercapainya keseimbangan politik dan perekonomian suatu Negara.
7.  Karakteristik Pajak
•         Adanya pengalihan dana
•         Tidak ada prestasi balik
•         Untuk biaya pembangunan, mengatur ekonomi dan politik

B. Teori –Teori Pembebanan Pajak
•    Rimsky K. Judisseno, dasar keadilan pemungutan pajak adalah teori asuransi, teori kepentingan, teori bakti, teori daya pikul dan teori daya beli
•    Teori asuransi menegaskan, Negara memberi perlindungan pada warganya untuk keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya memerlukan pembayaran dalam bentuk pajak.
•    Teori kepentingan menegaskan bahwa setiap orang miskin atau kaya memerlukan kepentingan terhadap Negara yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
•    Teori bakti, Negara memperhatikan hak mutlak untuk memungut pajak dari warganya sebagai perwujudan bakti warganya terhadap Negara yang menyelenggarakan berbagai kepentingan umum.
•    Teori daya pikul, pembebanan pajak harus sama untuk setiap orang sesuai daya pikul masing-masing.
•    Teori daya beli, keadilan pemungutan pajak lebih ditekankan pada aspek timbale balik kedua belah pihak yaitu masyarakat dan Negara.
•    Prinsip-prinsip penarikan pajak yang baik.
Adam Smith dalam bukunya “An inquiry into the nature and lakses of the whealth of nation “ mengemukakan 4 Prinsip Perpajakan , yaitu :
-          Prinsip equirity [keadilan],
-          Prinsip certainty [kepastian],
-          Prinsip confinidence [kemudahan]
-          Prinsip ekonomi [efesien].

U. K. Hick dalam bukunya Public Finance, mengemukakan prinsip pajak yang ideal, yaitu :
a)    Efesien
b)    Ability to pay
c)    Universal

Adolf  Wagner, mengemukakan 4 azaz untuk terpenuhinya pajak ideal :
•    Azaz politik financial
      Tujuan utamanya adalah fungsi budgeter, hasil pemungutan pajak diharap selalu meningkat secara kualitatif dan kuantitaif. Hasil ini memadai atau cukup untuk menutupi pengeluaran negara
•         Azaz ekonomis
•         Azaz keadilan
-          Universal
-          Equity
•     Azaz administrasi
-          Kepastian pajak
-          Keluwesan dalam penagihan dan ongkos pemungutan serendah rendahnya
•    Azaz yuridis dan hukum
-             Kejelasan dalam undang-undang perpajakan, jangan ada kata-kata yang mempengaruhi arti ganda
Pada dasarnya semua sudah tercakup dalam 4 Canon’snya Smith hanya saja Smith lebih menitik beratkan pada aspek ekonominya, sedangkan Wagner pada aspek hukum, keuangan Negara dan politik financial.

D. Jenis-Jenis Pajak
a.   Berdasarkan Yuridis – Administrasi
•    Pajak langsung (PPN, PBB)
•     Pajak tidak langsung (PPN, PPn BM) disini dikenal istilah forward shifting – backward shifting.
b.   Berdasarkan hukum tata Negara
•      Pajak pusat  (PPn-BM, PPn, PPH, PBB)
•      Pajak daerah (Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Tontonan, BBN,  Pajak Pengguna Jalan, dll)
c.    Berdasarkan Kemampuan Membayar
•     Pajak perseorangan, PPH
•     Pajak kebendaan, PPN dan PPn - BM
d.    Berdasarkan Pengenaan Tarif
•   Tarif tetap – bea materai
•   Tarif proporsional – persentase tetap untuk nilai yang dikenakan pajak
•   Tarif progresif
-   Progresif – progresif
-   Progresif – degresif
•                       Tarif Degresif
-  Degresi – progresif
-  Degresif – degresif

e.    Klasifikasi menurut objek pajak :
•         Pajak kekayaan dan milik – PBB
•         Pajak Penghasilan
•         Pajak Atas Hasil
•         Pajak Atas Pemindahan Hak  Milik
•         Pajak Lalu Lintas Pertukaran Barang
•         Pajak Atas Konsultasi
f.      Klasifikasi menurut waktu pemungutan pajak :
•        Pajak dipungut dimuka (pajak upah, pajak kendaraan bermotor)
•        Pajak dipungut dibelakang (pajak penghasilan)
Klasifikasi pajak lainnya :
•       Pajak subjektif : besar / kecilnya pajak tergantung pada status dan keadaan wajib pajak / subjek pajak – PPH – PBB.
•       Pajak objektif : pemungutan pajak tidak mengindahkan kondisi wajib pajak, PPH – bea materai, bea masuk, dll.

g.    Sistem pemungutan pajak :
•         Official assessment, w.w pemungutan pajak ada pada fiskus, wajib pajak bersifat pasif
•         Semi self assessment dan with holding (MPS – MPO)
Semi self assessment, w.w pemungutan pajak berada pada wajib pajak dan fiskus
Withholding, w.w untuk menentukan besarnya pajak terhutang berada pada pihak ketiga, bukan wajib pajak dan bukan fiskus.
Bagaimana menciptakan suatu sistem yang dapat memberikan pengertian yang  baik antara masyarakat. Sebab wajib pajak dan pemerintah sebagai pembuat aturan
•    Harus ada aturan yang jelas
•    Pelaksana program bimbingan dan penyuluhan yang optimal
•    Sosialisasi melalui program seminar
•    Penyebaran informasi seluas luasnya dan semurah-murahnya
•    Hilangkan kesan bahwa pajak itu ekslkusif atau mahal
•    Bahasa, ungkapan atau terminolasi perpajakan harus mudah dimengerti

Peningkatan penerimaan pajak secara keseluruhan dilakukan melalui sistem intensifikasi, ekstensifikasi, pemeriksaan dan pengawasan di lapangan untuk itu perlu ada :
•    Penyempurnaan administrasi perpajakan
•    Peningkatan SDM perpajakan
•    Peningkatan penyuluhan
•    Peningkatan mutu pelayanan dan pemeriksaan pajak
•    Penyediaan sarana dan prasarana pemungutan pajak
•    Memperluas jenis-jenis yang kena pajak
•    Penambahan jumlah wajib pajak
•    Penyermpurnaan buku tarif bea masuk, klasifikasi buku yang dikenakan pajak
•    Peningkatan kualitas pelayanan
 

Share this article :
0 Komentar Via Blog/Email
Komentar Via FB
Jika setelah anda Klik COMENT dan komentar Anda tidak keluar, harap reload halaman saja. karena sebenarnya komentar anda sudah masuk

Posting Komentar

BAGI YANG INGIN BERKOMENTAR TETAPI TIDAK PUNYA AKUN UNTUK LOG IN LEBIH BAIK MENGGUNAKAN PILIHAN "ANONYMOUS"

 
Didukung Iklan : Murahsay.com
Copyright © 2009-2014. INDAHNYA BERBAGI - All Rights Reserved
Modif template Oleh Misbahul Munir
Powered by Blogger