• Kebijakan perpajakan merupakan salahsatu bagian atau instrument kebijakan fiscal.
• Kebijakan perpajakan bertujuan untuk mempengaruhi perekonomian Negara melalui kebijakan-kebijakan di bidang perpajakan.
• Pajak berperan sebagai instrument untuk mengatur perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara.
• Tujuan Kebijakan Perpajakan adalah menghimpun peneriamaan, mendorong investasi dan menciptakan keadilan.
• Oleh karenanya, kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah harus dapat menyeimbangkan ketiga tujuan tersebut, secara optimal dan proporsional.
Beberapa usaha yang telah dilakukan didalam reformasi kebijakan perpajakan, antara lain :
• Penyempurnaan peraturan perundang-undangan perpajakan.Misalnya : UU ttg Pajak Penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) dan Pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
• Modernisasi pemungutan pajak. Dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi informasi dalam perpajakan, yakni dengan pengembangan dan pengawasan : e-filing, e-registration, e-payment dan e- counseling.
• Peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.
• Sunset Policy / kebijakan dalam pendorongan NPWP.
• Usaha-usaha lainnya, dalam rangka motivasi peningkatan kesadaran pembayaran pajak, misalnya melalui berbagai media.
• Peningkatan manajemen pengelolaan perpajakan.
• Reformasi dan modernisasi administrasi perpajakan.
• Mengintensifkan penagihan tunggakan pajak.
Pengaruh Pajak terhadap pembangunan ekonomi :
1. Pengaruh Pajak terhadap Tingkat Kesejahteraan.
2. Pengaruh Pajak terhadap Konsumsi.
3. Pengaruh Pajak terhadap Tabungan.
4. Pengaruh Pajak terhadap Penawaran Tenaga Kerja.
5. Pengaruh Pajak terhadap Investasi.
• Kebijakan perpajakan bertujuan untuk mempengaruhi perekonomian Negara melalui kebijakan-kebijakan di bidang perpajakan.
• Pajak berperan sebagai instrument untuk mengatur perekonomian dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara.
• Tujuan Kebijakan Perpajakan adalah menghimpun peneriamaan, mendorong investasi dan menciptakan keadilan.
• Oleh karenanya, kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah harus dapat menyeimbangkan ketiga tujuan tersebut, secara optimal dan proporsional.
Beberapa usaha yang telah dilakukan didalam reformasi kebijakan perpajakan, antara lain :
• Penyempurnaan peraturan perundang-undangan perpajakan.Misalnya : UU ttg Pajak Penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) dan Pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
• Modernisasi pemungutan pajak. Dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi informasi dalam perpajakan, yakni dengan pengembangan dan pengawasan : e-filing, e-registration, e-payment dan e- counseling.
• Peningkatan pelayanan kepada wajib pajak.
• Sunset Policy / kebijakan dalam pendorongan NPWP.
• Usaha-usaha lainnya, dalam rangka motivasi peningkatan kesadaran pembayaran pajak, misalnya melalui berbagai media.
• Peningkatan manajemen pengelolaan perpajakan.
• Reformasi dan modernisasi administrasi perpajakan.
• Mengintensifkan penagihan tunggakan pajak.
Pengaruh Pajak terhadap pembangunan ekonomi :
1. Pengaruh Pajak terhadap Tingkat Kesejahteraan.
2. Pengaruh Pajak terhadap Konsumsi.
3. Pengaruh Pajak terhadap Tabungan.
4. Pengaruh Pajak terhadap Penawaran Tenaga Kerja.
5. Pengaruh Pajak terhadap Investasi.