SELAMAT DATANG DI INDAHNYA BERBAGI

ADMINISTRASI DAN ANALISIS PERPAJAKAN

0 comments

ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

Administrasi Perpajakan mempunyai tiga Fungsi, yaitu :
1. Menyiapkan seluruh sumber daya untuk pemungutan
    pajak.
2. Menentukan dan memelihara rekening.
3. Memprakirakan penerimaan sehingga anggaran dapat disusun.
  
Administrasi Pajak mempunyai tiga komponen, yaitu :
1.    Instansi / Badan yang berwenang.
2.    Petugas / Pejabat.
3.    Kegiatan Penyelenggaraan Pungutan Pajak.

Tahap-tahapan dalam Administrasi Perpajakan :
-       Mengindentifikasi Subyek dan Obyek pajak.
-       Melakukan penilaian dan penetapan nilai pajak terutang.
-       Melakukan penagihan atau penerimaan setoran pajak.
-       Melakukan Pembukuan Penerimaan Pajak.
-       Menegakan Hukum atau Aturan Pajak.

Admistrasi Perpajakan terkait kepada tiga hal, yaitu :
1.    Penetapan tarif.
2.    Penetapan Target.
3.    Sistim Pemungutan Pajak.

Di Indonesia Sistim Pemungutan Pajak ada tiga yakni :
1.     Official Assesment Systim, wewenang pemungutan pajak ada pada petugas pajak / fiscus ( sampai tahun 1967 ).
2.     Witholding Systim, Semi Self Assesment, wewenang menentukan besarnya pajak terutang oleh pihak ketiga, bukan fiscus bukan pula wajib pajak ( 1968 –1983 ).
3.     Full Self Assesment Systim, wajib pajak boleh menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang tanpa campur tangan fiscus. ( sekarang )

Penetapan Tarif Pajak :
•         Advalorm Tarif : Penetapan tarif dengan % dari nilai obyek pajak.
•         Fixed Tarif : Penetapan besarnya pajak terutang per satuan obyek pajak (tidak elastis terhadap perkembangan ekonomi).

UKURAN – UKURAN KINERJA ADMINISTRASI PAJAK :
merupakan perbandingan antara Realisasi Penerimaan Pajak, dengan total Penerimaan Negara dalam APBN dalam satu periode.

1.    Tax Effort ( Upaya Pajak ).
Perbandingan antara jumlah penerimaan aktual dengan kapasitas/ kemampuan penduduk membayar pajak ( tax capacity )

TR (tax ratio ) = Realisasi Penerimaan Pajak      x  100%
                              Produk Domestic Bruto
>>>> semakin besar % TR berarti semakin besar pula kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan pajak.

2.    Tax Effectiveness ( Hasil Guna Pajak ).
Mengukur hubungan antara hasil pungut suatu pajak dengan potensi hasil pajak itu sendiri, dengan anggapan semua wajib pajak membayar pajaknya masing-masing.

TPI ( Tax Performance Index ) =
                        Realisasi Penerimaan Pajak    x   100 %
                              Target Penerimaan Pajak
    >>>>  semakin besar % TPI semakin efektif pungutan pajak.
    
3.    Tax Efficiency ( Daya Guna Pajak ).
Perbandingan antara penerimaan pajak dengan biaya pungutnya.

CCER ( Cost of Collection Efficiency Ratio ) =
            Biaya Pemungutan Pajak            x   100%
          Realisasi Penerimaan Pajak
          >>>>  semakin kecil % CCER semakin effisien.


ANALISIS PERPAJAKAN ( TAX ANALYSIS )
Adalah menganalisa dampak pajak terhadap perekonomian

Pengaruh Pajak terhadap Perekonomian diantaranya :
o    Pengaruh Pajak terhadap Tingkat Kesejahteraan.
o    Pengaruh Pajak terhadap Konsumsi.
o    Pengaruh Pajak terhadap Tabungan.
o    Pengaruh Pajak terhadap Penawaran Tenaga Kerja.
o    Pengaruh Pajak terhadap Investasi.

Pengenaan Pajak dapat dilakukan pada 4 titik, yaitu :
1.    Pemerintah dapat mengenakan pajak terhadap faktor-faktor produksi mis PPn.
2.    Pajak dapat dikenakan terhadap pendapatan rumah tangga    yang diperoleh dari perusahaan, ms. Menyewakan, menjual / PPh.
3.     Dilakukan terhadap pengeluaran rumah tangga yang digunakan untuk membeli  barang dan jasa, mis, pajak penjualan.
4.    Pajak dapat dikenakan kepada total penjualan perusahaan, mis, cukai.





TAX INCIDENCE ( PERGESERAN BEBAN PAJAK )
>>>  individu mana yang paling akhir memikul beban pajak.
Adalah perubahan dalam pendapatan riil dan kesejahteraan seseorang karena adanya pajak. Analisisnya adalah menaganalisis distribusi jumlah pendapatan yang dihasilkan dari suatu pajak.
- Pajak Progresif : pajak yang bebannya meningkat sejalan dengan peningkatan pendapatan.
- Pajak Proporsional : pajak yang bebannya konstan dengan peningkatan pendapatan.
- Pajak Regresif : pajak yang bebannya menurun sejalan dengan peningkatan pendapatan.

Proses Pergeseran Beban Pajak ada 4 tahap :
1.    Impact of Taxation : Beban pajak terletak pada orang / WP tertentu yang harus mengadakan perhitungan pembayaran pajak dengan negara, berhubungan langsung dengan obyek pajak.
2.    The Shifting of Taxation : Proses pemindahan beban pajak dari si pembayar pajak kepada pihak lain.
3.    Incidence of Taxation : timbulnya beban moneter yang terakhir setelah terjadi pergeseran dan beban pajak tidak digeserkan lagi.
4.    The Effect of Taxation : Konsekwensi ekonomis akibat adanya incidence of tax.


Pendekatan Analisis Insidensi Pajak :
•    General Equilibrium Approach : Pendekatan Keseimbangan Umum, mis : menganalisis pengaruh suatu jenis pajak dalam suatu pasar terhadap keseimbangan pasar-pasar lainnya.
•    Partial Equilibrium Approach : Menganalisis distribusi pendapatan hanya dalam satu pasar saja akibat adanya suatu pajak.
Share this article :
0 Komentar Via Blog/Email
Komentar Via FB
Jika setelah anda Klik COMENT dan komentar Anda tidak keluar, harap reload halaman saja. karena sebenarnya komentar anda sudah masuk

Posting Komentar

BAGI YANG INGIN BERKOMENTAR TETAPI TIDAK PUNYA AKUN UNTUK LOG IN LEBIH BAIK MENGGUNAKAN PILIHAN "ANONYMOUS"

 
Didukung Iklan : Murahsay.com
Copyright © 2009-2014. INDAHNYA BERBAGI - All Rights Reserved
Modif template Oleh Misbahul Munir
Powered by Blogger