SELAMAT DATANG DI INDAHNYA BERBAGI

PENJELASAN MUDHARABAH LENGKAP

0 comments

PENGERTIAN MUDHARABAH
Mudharabah berasal dari kata adh-dharbu fil ardhi, yaitu berjalan di muka bumi. Dan berjalan di muka bumi ini pada umumnya dilakukan dalam rangka menjalankan suatu usaha, berdagang atau berjihad di jalan Allah, sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-Muzzammil, ayat ke-20.
Mudharabah disebut juga qiraadh, berasal dari kata al-qardhu yang berarti al-qath’u (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya. (Lihat AFiqhus Sunnah, karya Sayid Sabiq III/220, dan Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz,karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359)
Sedangkan menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. (Lihat Fiqhus Sunnah Karya Sayid Sabiq III/220)  
HUKUM MUDHARABAH DALAM ISLAM
Mudharabah hukumnya boleh berdasarkan dalil-dalil berikut:
a. Al-Qur’an:
1. Firman Allah: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..”. (QS. al-Muzzammil: 20)
Dan firman-Nya: “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….” (QS. al-Ma’idah: 1)
 2. Firman Allah: “Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”. (QS. Al-Baqarah: 283] dan [QS. al-Ma’idah: 1)
 b. Al-Hadits:
1. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib (pengelola)nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib/pengelola) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (6/111))
2. Shuhaib radhiyallahu anhu berkata: Rasulullahbersabda: “Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
c. Ijma:
Para ulama telah berkonsensus atas bolehnya mudharabah. (Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd (2/136))
Diriwayatkan, sejumlah sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka. karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’. (al-Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaily,  4/838)
1. Qiyas. Transaksi mudharabah diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
2. Kaidah fiqih:  “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

RUKUN MUDHARABAH
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa Mudharabah memiliki lima rukun:
1.   Modal.
2.   Jenis usaha.
3.   Keuntungan.
4.   Shighot (pelafalan transaksi)
5.   Dua pelaku transaksi, yaitu pemilik modal dan pengelola. (Ar-Raudhah karya imam Nawawi (5/117))

SYARAT MUDHARABAH
Syarat-syarat dalam Mudharabah ialah sebagaimana berikut:
1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.
2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad).
b.   Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern.
3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia dana kepada pengelola (mudharib) untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
a.    Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
b.    Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
c.     Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib (pengelola modal), baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
a.   Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
b.   Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
a.   Kegiatan usaha adalah hak eksklusif pengelola (mudharib), tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b.   Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c.   Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah,dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu.




PEMBATASAN WAKTU DAN PEMBATALAN USAHA MUDHARABAH
Usaha Mudharabah dapat dibatasi waktunya dan dibatalkan oleh salah satu pihak dari pemilik modal maupun pengelola modal. Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi kapan saja dia mau.
Al-Kasani berkata: “Sekiranya seseorang menerima modal untuk usaha mudharabah selama satu tahun, maka menurut pandangan kami hal itu hukumnya boleh.” (Bada-i’u Ash-Shana-i’ VIII/3633)
Ibnu Qudamah berkata: “Boleh membatasi waktu mudharabah seperti mengatakan, “Aku memberimu modal sekian dirham agar kamu mengelolanya selama satu tahun. Bila sudah berakhir waktunya maka kamu tidak boleh membeli atau menjual.” (Al-Mughni V/69).
Demikian sebagian masalah mudharabah yang dapat kami sampaikan melalui tulisan sederhana ini. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu a’lam bish-showab.

HIKMAH DISYARIATKANNYA MUDHARABAH
Islam mensyariatkan akad kerja sama Mudharabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Pemilik modal memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. (Lihat Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq (hlm.221)).
MACAM-MACAM MUDHARABAH
Secara umum, Mudharabah terbagi menjadi dua jenis:
1.   Mudharabah Muthlaqah (Mudharabah secara mutlak/bebas). Maksudnya adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola modalyang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama salafus sholih seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari pemilik modal kepada pengelola modal yang memberi kekuasaan sangat besar.
2.   Mudharabah Muqayyadah (Mudharabah terikat). Jenis ini adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Yakni pengelola modal dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.
Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai dengan kehendak pemilik modal.

MANFAAT DARI MUDHARABAH
a.    Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
b. Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank hingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
c.     Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halah, aman, dan menguntungkan karena keuntungannya yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
d.    Prinsip bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

KONSEP MUDHARABAH
Allah menciptakan manusia makhluk yang berinteraksi sosial dan saling membutuhkan satu sama lainnya. Ada yang memiliki kelebihan harta namun tidak memiliki waktu dan keahlian dalam mengelola dan mengembangkannya, di sisi lain ada yang memiliki skill kemampuan namun tidak memiliki modal. Dengan berkumpulnya dua jenis orang ini diharapkan dapat saling melengkapi dan mempermudah pengembangan harta dan kemampuan tersebut. Untuk itulah Islam memperbolehkan syarikat dalam usaha diantaranya Al Mudharabah.


Khutbah Nasruddin
Suatu ketika, orang-orang di kota mengundang Nasruddin untuk menyampaikan khutbah di sebuah majelis.
Ketika tiba di mimbar, dia mendapati bahwa sebagian besar hadirin dalam majelis itu tidak terlampau bersemangat untuk mendengarkan khutbahnya. Sesudah menyampaikan salam, Nasruddin bertanya kepada hadirin, “Apakah kalian tahu apa yang akan saya sampaikan dalam khutbah ini ?” Hadirin serempak menjawab, “Tidak !” Sebab itu Nasruddin berkata, “Aku tidak punya keinginan untuk berbicara kepada orang-orang yang tidak mengetahui apapun tentang apa yang akan aku bicarakan” kemudian berjalan turun dari mimbar dan meninggalkan majelis.
Orang-orang merasa tidak enak hati kepadanya dan mengundangnya lagi pada keesokan harinya.
Keesokan harinya, sesampai di mimbar, Nasruddin mengulang pertanyaan yang sama dan hadirinpun menjawab, “Ya !”. Maka Nasruddin berkata, “Baiklah, karena kalian sudah tahu apa yang akan aku katakan maka aku tidak akan membuang waktu kalian yang sangat berharga.” Kemudian ia turun dari mimbar dan berjalan pulang. Kali ini orang-orang benar-benar dibuat bingung dan akhirnya mereka memutuskan untuk mencoba sekali lagi dan mengundangnya agar datang lagi minggu depan menyampaikan khutbah.
Minggu depannya, ketika naik mimbar, Nasruddin lagi-lagi bertanya yang sama, “Apakah kalian tahu apa yang akan saya sampaikan dalam khutbah ini ?” Kali ini hadirin sudah bersiap-siap untuk pertanyaan itu, maka sebagian dari mereka menjawab “Tidak !” dan sebagian lagi menjawab “Ya !”
Nasruddin pun berkata lagi, “Baiklah, kalau begitu sebahagian yang sudah tahu bisa menceritakan kepada sebahagian lainnya yang belum tahu” dan ia pun kemudian turun meninggalkan mimbar.
Sumber :
http://berandasuluk.blogsome.com/2008/07/27/khutbah-nasruddin/
Share this article :
0 Komentar Via Blog/Email
Komentar Via FB
Jika setelah anda Klik COMENT dan komentar Anda tidak keluar, harap reload halaman saja. karena sebenarnya komentar anda sudah masuk

Posting Komentar

BAGI YANG INGIN BERKOMENTAR TETAPI TIDAK PUNYA AKUN UNTUK LOG IN LEBIH BAIK MENGGUNAKAN PILIHAN "ANONYMOUS"

 
Didukung Iklan : Murahsay.com
Copyright © 2009-2014. INDAHNYA BERBAGI - All Rights Reserved
Modif template Oleh Misbahul Munir
Powered by Blogger