SELAMAT DATANG DI INDAHNYA BERBAGI

SISTEM PEMBUKTIAN PELANGGARAN LALU LINTAS JALAN RAYA (SKRIPSI)

0 comments

judul : SISTEM PEMBUKTIAN PELANGGARAN LALU LINTAS JALAN RAYA
ABSTRAK

Dalam penulisan hukum ini penulis mengangkat mengenai masalah lalu lintas dengan dengan judul skripsi “SISTEM PEMBUKTIAN PELANGGARAN LALU LINTAS JALAN RAYA”. Di dalam sidang dan proses perkara pidana yang terpenting pada pemeriksaan akhir adalah pembuktian guna mencari kebenaran. Hakekat pembuktian adalah mencari kebenaran akan peristiwa-peristiwa hingga dengan demikian diperoleh kepastian bagi hakim kebenaran peristiwa tersebut. Peneliti melakukan penelitian ini dengan harapan dapat mengetahui bagaimana pengaturan terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta tentang bagaimana proses penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas jalan raya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif (hukum normatif). Dengan demikian, penulis dapat menarik kesimpulan tentang kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, yakni norma hukum yang berkaitan dengan pengaturan terhadap pelanggaran lalu lintas jalan raya.
Prosedur pemeriksaan pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan melainkan cukup dilakukan pencatatan oleh penyidik yang sekaligus merupakan pemberitahuan kepada si pelanggar tentang waktu atau hari, tanggal dan tempat kejadian dimana si pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas. Pencatatan penyidik atau polisi tersebut lazim disebut sebagai surat tilang, yang kepanjangannya dari bukti pelanggaran lalu lintas.
Dalam ilmu pengetahuan ada 4 (empat) macam teori mengenai sistem pembuktian, yaitu: 1. Sistem pembuktian menurut undang-undang (positief wettelijk); 2. Sistem pembuktian menurut keyakinan hakim semata-mata (contion intime); 3. Sistem yang bebas dalam batas-batas tertentu atas dasar yang logis; 4. Sistem pembuktian menurut Undang-undang yang negative (negatief wettelijk).
Sistem ini menjatuhkan putusan pidana harus berdasarkan dua syarat yaitu harus ada minimal alat-alat bukti yang telah diakui oleh Undang-undang, serta harus ada keyakinan hakim.
Prosedur pemeriksa perkara pelanggaran lalu lintas dengan system tilang, dalam KUHAP masuk dalam acara pemeriksaan cepat (pasal 211 hingga 216). Dengan system tilang ini pembuktian pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan mudah dan nyata seketika, yaitu apabila ada petugas (Polisi) mendapati pelanggaran di jalan yang tindak dengan menggunakan formulir atau surat tilang, kemudian si pelanggar menandatanganinya (surat tilang tersebut). Maka dengan begitu si pelanggar telah terbukti kesalahannya, walaupun masih dalam pemeriksaan pendahuluan. Sehingga penyelesaian pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan dengan cepat dengan pertimbangan bahwa mudah pembuktiannya dan mudah penerapan hukumnya serta sederhana sifat perkaranya.
Di samping surat tilang sebagai bukti pelanggaran masih adanya barang bukti lain yaitu surat-surat kendaraan, surat ijin mengemudi, yang disita bersama tuduhan pelanggaran yang dituangkan dalam surat ijin tilang. Dan masih dimungkinkan adanya saksi apabila si pelanggar mengingkari perbuatannya, yaitu petugas yang menangkapnya.
Surat bukti pelanggaran lalu lintas tertentu (tilang) dapat dijadikan alat bukti pelanggaran lalu lintas jalan raya karena surat tilang tersebut adalah produk dari Mabes Polri, penangkapan dilakukan tertangkap tangan, penyitaan barang bukti yang tercantum dalam lembar tilang langsung dilakukan pada saat pelanggaran, pembuat berita acara tilang harus berdasar sumpah jabatan, ditandatangani oleh petugas penyidik dan pelanggar.
Bagi semua pemakai jalan hendaknya mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya perasaan aman yang tentunya akan mempengaruhi kenyamanan berkendaraan dan menghindari kecelakaan diri sendiri maupun orang lain.

A. Latar Belakang
Peraturan hukum pidana pelaksanaannya harus dijamin, agar supaya masyarakat mentaatinya, hukum pidana yang mengandung norma hukum dan sanksi pidana diterapkan terhadap barang siapa yang melakukan kejahatan atau pelanggaran yang dapat merugikan atau membahayakan masyarakat.
Bambang Purnomo, SH berpendapat bahwa :
“Hukum pidana tidak dapat dilaksanakan apabila tanpa ada aturan beracaranya, yaitu untuk proses perkara pidana dan menentukan sesuatu keputusan dengan menjatuhkan sanksi pidana atau keputusan lain, kepada seseorang yang terbukti atau tidak terbukti melakukan perbuatan pidana dengan kesalahannya”.

Di dalam sidang atau proses perkara pidana yang terpenting pada pemeriksaan akhir adalah pembuktian guna mencari kebenaran. Martiman Projohamidjojo, SH mengatakan bahwa “hakekat pembuktian adalah mencari kebenaran akan peristiwa-peristiwa hingga dengan demikian akan diperoleh kepastian bagi hakim kebenaran peristiwa tertentu”.
Sesuai dengan prosedur penyelesaian perkara pidana, pada umumnya, baik yang diajukan secara sumir maupun biasa, lazimnya ditempuh dengan cara administrasi berupa pembuatan berita acara pendahuluan dan hal-hal yang berhubungan dengan itu kemudian surat tuduhan jaksa, kemudian putusan hakim, perintah eksekusi pidana dan sebagainya merupakan satu berkas.
Perkembangan lalu lintas dari tahun ke tahun selalu meningkat dengan pesatnya, mengakibatkan pula meningkatnya jumlah perkara pelanggaran lalu lintas. Oleh sebab itu untuk mengatasi masalah tersebut ditempuh dengan penyederhanaan prosedur penyelesaian pelanggaran lalu lintas, yaitu dengan melalui sistem tilang, karena apabila tidak demikian tentunya para petugas penegak hukum pada masa modern ini akan kewalahan dalam melaksanakan tugas penertiban lalu lintas jalan.
Dengan sistem tilang, pelanggar-pelanggar yang didapati petugas (polisi lalu lintas) pembuktiannya dapat dilalakukan dengan mudah dan tidak bisa dipungkiri oleh pelanggar.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis tertarik keinginannya untuk mengetahui lebih mendalam mengenai “SISTEM PEMBUKTIAN PELANGGARAN LALU LINTAS JALAN RAYA”.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat diajukan rumusan masalah sebagai berikut:
  1. Bagaimana pengaturan terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? 
  2. Bagaimana proses penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas jalan raya

BACA KELANJUTANYAA.....
UNTUK DOWNLOAD KLIK DISINI




Share this article :
0 Komentar Via Blog/Email
Komentar Via FB
Jika setelah anda Klik COMENT dan komentar Anda tidak keluar, harap reload halaman saja. karena sebenarnya komentar anda sudah masuk

Posting Komentar

BAGI YANG INGIN BERKOMENTAR TETAPI TIDAK PUNYA AKUN UNTUK LOG IN LEBIH BAIK MENGGUNAKAN PILIHAN "ANONYMOUS"

 
Didukung Iklan : Murahsay.com
Copyright © 2009-2014. INDAHNYA BERBAGI - All Rights Reserved
Modif template Oleh Misbahul Munir
Powered by Blogger