SELAMAT DATANG DI INDAHNYA BERBAGI

PEMBELANJAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

0 comments

 1. Pengertian Perdagangan Internasional
 Pada dasarnya manusia tidak dapat hidup sendiri, demikian halnya negara. Setiap negara membutuhkan negara lain untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya agar dapat hidup makmur dan sejahtera. Kerja sama dalam bentuk hubungan dagang antarnegara sangat dibutuhkan oleh setiap negara. Hal ini disebabkan setiap negara tidak dapat menghasilkan semua barang dan jasa yang dibutuhkan oleh rakyatnya. Selain itu, juga disebabkan adanya perbedaan sumber daya yang dimiliki, iklim, letak geografis, jumlah penduduk, pengetahuan, dan teknologi. Alasan-alasan inilah yang menyebabkan munculnya perdagangan internasional. Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan suatu negara dengan negara lain atas dasar saling percaya dan saling menguntungkan. Perdagangan internasional tidak hanya dilakukan oleh negara maju saja, namun juga negara berkembang. Perdagangan internasional ini dilakukan melalui kegiatan ekspor impor. Ekspor adalah kegiatan menjual barang dan jasa dari dalam negeri ke luar negeri. Adapun impor adalah kegiatan membeli barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Dengan melakukan perdagangan internasional melalui kegiatan ekspor impor, negara maju akan memperoleh bahan-bahan baku yang dibutuhkan industrinya sekaligus dapat menjual produknya ke negara-negara berkembang. Sementara itu, negara berkembang dapat mengekspor hasil-hasil produksi dalam negeri sehingga memperoleh devisa. Negara berkembang juga membutuhkan pinjaman dalam bentuk investasi dan modal yang dapat diperoleh dari negara-negara maju. Devisa dan pinjaman dalam bentuk investasi dan modal ini dapat digunakan negara berkembang untuk memajukan perekonomian dalam negerinya

2. Faktor yang Mendorong Perdagangan Internasional
a.    Perbedaan Sumber Daya Alam yang Dimiliki
b.    Barang kebutuhan yang dapat dihasilkan oleh suatu negara tergantung pada sumber daya alam yang dimiliki. Perbedaan sumber daya ini juga tergantung pada kondisi wilayah di negara tersebut.
c.    Teknologi
Setiap negara memiliki teknologi yang berbeda, sehingga barang yang dihasilkannya juga berbeda.
d.    Penghematan Biaya Produksi
Perdagangan internasional memungkinkan suatu negara memproduksi barang dalam jumlah besar sehingga biaya produksi menjadi rendah.

e.    Perbedaan Selera.
Setiap negara dalam memproduksi barang-barang, kemungkinan mempunyai kesamaan. Meskipun demikian setiap negara mempunyai selera yang berbeda-beda. Hal inilah yang mendorong kegiatan perdagangan antarnegara.

3. Manfaat Perdagangan Internasional

a. Meningkatkan Hubungan Persahabatan Antarnegara
b . Kebutuhan Setiap Negara dapat Tercukupi
c . Mendorong Kegiatan Produksi Barang secara Maksimal
d . Mendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
e . Setiap Negara dapat Mengadakan Spesialisasi Produksi
f . Memperluas Lapangan Kerja

4.  Penyebab Timbulnya Perdagangan Internasiona
a.Perbedaan Hasil Preoduksi
b.Perbedaan Harga Barang
c. Adanya Keinginan untuk Meningkatkan Produktivitas

5.  Faktor penghambat persdagangan internasional
a.Tidak amannya suatu Negara
b.Kebijakan ekonomi internasional yang dilakukan oleh pemerintah
c.Tidak stabilnya kurs mata uang asing
6. Hambatan Perdagangan Internasional
a. Perbedaan mata uang antar Negara
b. Kualitas SDA yang rendah
c.Pembayaran antar Negara sulit dan resikonya besar
d. Adanya kebijakan impor dari suatu negara
e. Terjadinya perang
f. Adanya organisasi-organisas¬i regional

7.  Perbedaan perdagangan dalam negeri dan luar negeri
a. Jangkauan wilayah
b. Cara pembayaran
c. Sistem distribusi
d. Aturan yang berlaku
e. Tingkat persaingan
f. Satuan ukuran berat panjang dan isi
g. Biaya angkutan
h. Tatap muka langsung antara penjual dan pembeli

8.  Dampak Perdagangan Internasional Terhadap Perekonomian Indonesia
Dampak Positif Perdagangan Internasional
Saling membantu memenuhi kebutuhan antarnegara
Meningkatkan produktivitas usaha
Mengurangi pengangguran
Menambah devisa bagi negara
Dampak Negatif Perdagangan Internasional
Adanya ketergantungan dengan negara-negara pengimpor
Masyarakat menjadi konsumtif
Mematikan usaha-usaha kecil

9. Teori Perdagangan Internasional
Teori keunggulan mutlak (Adam Smith)
"Timbulnya perdagangan internasional di karenakan masing masing negara melakukan spesialisasi terhadap produk yang menjadi keunggulannya"

Teori Keunggulan Komparatif (David Ricardo)
Meskipun suatu negara tidak memiliki keunggulan mutlak tetapi masih dapat memperoleh keuntungan dari perdagangan internasional yaitu dengan keunggulan komparatif masing-masing produk sutu Negara
10. Pembelanjaan Perdsagangan Internasional
Pengeluaran Pemerintah
Dalam rangka kegiatan ekonomi pembangunan, kebutuhan akan dana yang menjadi beban pengeluaran pemerintah terus meningkat, kebutuhan dana yang terus meningkat tersebut tidak boleh dipenuhi melalui pencetakan uang, namun harus didanai dari sumber penerimaan negara dari pajak dan pendapatan negara lainnya yang sah, termasuk dari bantuan atau pinjaman atau hutang dari dalam dan luar negeri ataupun dengan mengadakan efisiensi pengeluaran pemerintah (Frans Seda, 2004). Penggalian sumber-sumber keuangan khususnya yang berasal dari pajak dapat dilakukan dengan terlebih dahulu meningkatkan Pengeluaran Pemerintah (Government Expenditures) untuk merangsang meningkatnya Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Dalam hal ini pemerintah dapat melakukannya melalui:
Belanja Pegawai.
Belanja Pegawai merupakan salah satu pos yang penting dari APBN karena jika pos ini tidak ada, maka roda pemerintahan tidak dapat digerakkan. Belanja Pegawai dalam hal ini kita sederhanakan sebagai bayar Gaji (W). Apakah yang terjadi dari perubahan W? Pembayaran atau peningkatan gaji pegawai negeri (PNS) akan berpengaruh pada pendapatan dan seterusnya permintaan permintaan PNS untuk membeli barang-barang atau jasa-jasa. Gaji
PNS berubah atau naik, maka pendapatan disposable incomesektor rumah tangga bertambah (Yd). Pertambahan Yd dapat menaikkan ∆AD melalui pengeluaran konsumsi (∆C). Tambahan konsumsi, akibat dari tambahan pendapatan itu tergantung pada kecenderungan konsumsi atau pada MPC. Jadi konsumsi meningkat dengan ∆C = c Yd = c ∆W, c adalah MPC, selanjutnya efek pengganda atau proses pelipat (proses multiplier) akan meningkat AD sebesar:
MPC atau c di negara kita dapat dikatakan masih tinggi, karena pendapatannya masih rendah. Sebagian besar dari tambahan pendapatan digunakan untuk tambahan konsumsi. Misal diasumsi MPC = c = 0,80, maka dengan ∆belanja pegawai sebesar Rp. x,- maka dapat menaikkan ∆ AD sebesar 500%. Seterusnya perubahan AD sebesar ini akan meningkatkan PDRB.


Belanja Barang/Jasa atau Pengeluaran Pembangunan.
Belanja Barang atau Pengeluaran Pembangunan pada putaran pertama akan menaikkan AD sebesar:
Kalau kita asumsi MPC = c = 0,8, maka pengeluaran pembangunan akan meningkatkan AD sebesar 500%. Dengan tingginya multiplier effectyang tercipta maka akan juga meningkatkan PDRB. Menurut Rahmayanti (2006) peningkatan tarif pajak akan meningkatkan ketidakefisienan dan kepatuhan wajib pajak sehingga dapat mengurangi penerimaan pajak. Selanjutnya Rahmayanti menyatakan bahwa batas untuk meningkatkan tarif pajak adalah sesuatu yang harus ditetapkan dengan hati-hati, di mana globalisasi membuat negara-negara lebih terbuka dan persaingan dalam menarik investasi dapat dipengaruhi oleh pajak di suatu negara. Meskipun masih banyak faktor-faktor lain yang menentukan keputusan untuk berinvestasi namun pajak termasuk tarif pajak masih menjadi bahan pertimbangan yang penting. Memasukkan variabel jumlah penduduk dan perubahan harga dalam menentukan besarnya pengeluaran pemerintah, jelas merupakan hal yang sangat penting. Tetapi hal itu tidak cukup. Terdapat banyak alasan jika kita menganggap bahwa sebagian dari kenaikan pendapatan dikeluarkan untuk membeli barang dan jasa oleh sektor pemerintah.  
LATAR BELAKANG
Perusahaan multinasional atau PMN (MNC/Multinasional Company) adalah perusahaan yang berusaha di banyak negara, perusahaan ini biasanya sangat besar. Perusahaan seperti ini memiliki kantor-kantor, pabrik atau kantor cabang di banyak negara. Mereka biasanya memiliki sebuah kantor pusat di mana mereka mengkoordinasi manajemen global. MNC merupakan perkembangan lebih lanjut dari perdagangan internasional dengan mengekspor barang. Dalam kegiatan bisnisnya, sebuah MNC akan dikoordinir oleh perusahaan induk (biasanya berlokasi di negara asal atau home country), di mana fokus perhatian adalah prestasi MNC secara keseluruhan (Yulianti dan Handoyo, 1998:12).
Pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan oleh    negara    untuk    membiayai    pengeluaran    rutin    maupun    pengeluaran pembangunan.  Sedangkan bagi perusahaan, pajak merupakan beban yang akan mengurangi  laba  bersih.   Minimalisasi  beban  pajak  dapat  dilakukan  dengan berbagai cara, mulai dari yang masih ada di dalam bingkai peraturan perpajakan sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan. Upaya minimalisasi pajak ini sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning).
Melaksanakan    kewajiban    pembayaran    pajak    dengan    jumlah    yang sebenarnya  sesuai  peraturan  merupakan  hal  yang  harus  dilakukan  oleh  setiap subyek pajak suatu negara, dimana tindakan penyelewengan merupakan tindakan melawan hukum, tetapi melakukan penghematan pajak merupakan suatu hal yang sah-sah saja asalkan tidak melanggar ketentuan perpajakan yang ada.

PEMBAHASAN
Pajak adalah iuran rakyar kepada Negara, berdasarkan UU yang dapat dipaksakan, dengan imbalan yang yang diberikan secara tidak langsung ( umum ) oleh pemerintah, guna untuk membiayai kebutuhan pemerintah dalam rangka penyelengaraan pemerintahan negara dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengatur dibidang social ekonomi.
Pajak menurut Prof.Dr.Rochmat Soemitro,SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan UU ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat mendapat jasa timbal balik ( kontra prestasi ) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pengertian Retribusi adalah pembayaran yang dilakukan oleh mereka yang menikmati jasa Negara secara langsung.
Pengertian Sumbangan adalah suatu pembayaran iuran kepada pemerintah yang dilakukan oleh kelompok yang menikmati jasa Negara.misalnya kelompok pemilik kendaraan bermotor menikmati jasa Negara berupa tersedianya jalan-jalan yang memadai.
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Menurut Prof.Dr.Rochnat Soemitro,SH , hokum pajak mempunyai kedudukan diantara hokum-hukum sebagai berikut :
1. Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya
Hukum ini diperinci sebagai berikut :
•    Hukum Tata Negara
•    Hukum Tata Usaha ( Hukum administratif)
•    Hukum Pajak
•    Hukum Pidana
PRINSIP-PRINSIP TEORI PERPAJAKAN
Adam Smith ( 1723-1790 ) dalam bukunya yang berjudul ‘ Wealth or nations” mengajarkan tentang 4 prinsip prinsip perpajakan, yaitu :
1.    Pemungutan pajak harus adil ( syarat keadilan )
Sesuai dengan tujuan hokum, yakni mencapai keadilan uu dan pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni memberikan hak bagi Waji pajak untuk mengajukan keberatan penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak
2.    Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang ( syarat yuridis)
Diindonesia pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik Negara mauapun warganya.
3.    Tidak mengganggu perekonomian ( Syarat ekonomis )
Pemungutan pajak tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat
4.    Pemungutan pajak harus efisien ( Syarat financial)
Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5.    Sistem pemungutan pajak harus sederhana.
Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sistem dan Prinsip Perpajakan
sebenernya ini bukan tugas tik. berhubung disuruh ngepost tugas yasudah posting hehe.

SISTEM PERPAJAKAN
1.     Self-Assessment System adalah sistem pemungutan pajak kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak dan menghitung adalah wajib pajak sendiri, ciri - cirinya :
- wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
-wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
- fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi

2.  Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak dan menghitung adalah wajib pajak sendiri, ciri - cirinya :
- wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
-wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
3.    Withholding Tax System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang terutang oleh seorang wajib pajak dilakukan oleh kedua belah pihak, yaitu wajib pajak dan pemerintah. ciri-cirinya :
-wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang adalah oleh fiskus dan wajib pajak itu sendiri.

ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
•    Asas domisili cara pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal wajib pajak.
•    Asas sumber cara pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber pendapatannya.
•    Asas kebangsaan cara pemungutan pajak yang tidak tergantung pada kebangsaan wajib pajak.

PRINSIP PERPAJAKAN
1.     Prinsip Kesaamaan ( Equality )
      Bahwa besarnya pajak yang dibebankan harus sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya
2.     Prinsip Kepastian ( Cerataintly )
      Bahwa pemungutan pajak harus tegas, jelas, dan ada kepastian hukum, baik dalam cara penghitungannya maupun cara pembayarannya.
3.     Prinsip Kecocokan (Convenience )
      Dalam pemungutan pajak hendaknya para wajib pajak memiliki kesadaranbahwa membayar pajak merupakan kewajiban kepada pemerintah. 
4.     Prinsip Ekonomi  ( Economy )
      Dalam menetapkan dan memungut pajak harus dipertimbangkan biaya pemungutannya. Jangan sampai biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan. 
5.     Prinsip Ketepatan (Exactly )
      Bahwa pemungutan pajak hendaknya tidak menyulitkan posisi anggaran belanja pemerintah.

Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.  Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi pendapatan.

Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak, maka Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu: Pajak Negara dan Pajak Daerah.  Pajak Negara terdiri dari : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan Pajak Daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Radio, dan Pajak Reklame.

Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Wajib pajak dibagi menjadi dua kelompok yaitu wajib pajak besar (berasal dari multinational corporation yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penting nasional) dan wajib pajak kecil (berasal dari profesional bebas yang terdiri dari dokter yang membuka praktek sendiri, pengacara yang bekerja sendiri, dll).

Penghitungan besarnya pajak yang tertanggung relatif sulit dilakukan oleh para wajib pajak, sehingga harus dilakukan pihak lain sebelum disetorkan ke kantor pajak. Kehadiran konsultan pajak sangat membantu para wajib pajak dalam menghitung besarnya pajak yang harus dibayar perseorangan maupun perusahaan dan membayar ke kantor pajak.

Setia Utama Biro Administrasi dan Konsultan Pajak, merupakan salah satu konsultan pajak yang berdomisili di Medan.  Adapun  wajib pajak yang  menjadi client konsultan  ini adalah wajib pajak besar maupun wajib pajak kecil untuk menghitung dan membayarkan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.  Dalam menjalankan  perhitungan pajak, konsultan ini masih menggunakan Ms-Excel. Sedangkan untuk menyampaikan hasil perhitungan pajak yang telah selesai dikerjakan, perusahaan ini memberitahukan via telepon ataupun client datang langsung.

CONTOH KASUS DAN PENYELESAIAN
Pada tahun 2008 yang lalu pemerintah mempunyai program sunset policy bagi para wajib pajak.Sunset Policy bisa dibilang sebagai pengampunan dari pemerintah terhadap para wajib pajak yang dianggap kurang taat. Pengampunan itu bisa berupa penghapusan sanksi administrasi yang berupa bunga dan sanksi administrasi atas pajak yang kurang atau tidak dibayar. Tidak sedikit pengusaha yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan pengampunan dari pemerintah. Seperti kasus Gayus, wajib pajak bekerjasama dengan pegawai pajak untuk membuat laporan fiktif atas besarnya pajak yang belum dibayar. Bagi perusahaan besar dengan asset yang besar pula tentu mempunyai kewajiban membayar pajak yang tidak bisa dibilang sedikit. Sehingga besarnya "pengampunan" yang mereka terima dari pemerintah juga jumlahnya besar. Hal ini tidak bisa dibenarkan karena telah menyalahi fungsi dari sunset policy itu sendiri 
DAFTAR PUSTAKA

http://dr-skripsi.blogspot.com/2010/11/multinasional-company-mnc.html
http://revliemrt.blogspot.com/2013/07/contoh-kasusu-pajak-dan-penyelesaiannya.html
noviarw.blogspot.com/2012/06/sistem-dan-prinsip-perpajakan.html‎
uwink.wordpress.com/manajemen-perpajakan/‎

 
Share this article :
0 Komentar Via Blog/Email
Komentar Via FB
Jika setelah anda Klik COMENT dan komentar Anda tidak keluar, harap reload halaman saja. karena sebenarnya komentar anda sudah masuk

Posting Komentar

BAGI YANG INGIN BERKOMENTAR TETAPI TIDAK PUNYA AKUN UNTUK LOG IN LEBIH BAIK MENGGUNAKAN PILIHAN "ANONYMOUS"

 
Didukung Iklan : Murahsay.com
Copyright © 2009-2014. INDAHNYA BERBAGI - All Rights Reserved
Modif template Oleh Misbahul Munir
Powered by Blogger