SELAMAT DATANG DI INDAHNYA BERBAGI

NORMA HUKUM

0 comments


Norma hukum adalah norma atau kaidah yang mengatur masyarakat dan kehidupan sosialnya yang bersumber dari peraturan hukum yang berlaku. Dapat juga dikatakan bahwa norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan sehingga bersifat memaksa. Norma hukum atau kaidah hukum merupakan pedoman bertingkah laku bagi masyarakat dalam kehidupan sosial masyarakat.
Dalam tulisannya yang berjudul Perihal Undang-Undang, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., menyebutkan pengertian norma sebagai pelembagaan nilai baik dan buruk dan bentuk tata aturan yang berisi kebolehan dan anjuran serta perintah.
Terdapat beberapa macam norma atau kaidah yang sering kita dengar seperti, norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum. Apabila dibandingkan satu sama lain, maka akan tampak bahwa kaidah agama dan kaidah kesusilaan bertujuan untuk terbentuknya kebaikan akhlak pribadi sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mewujudkan kedamaian hidup antar pribadi atau yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dari segi daya pengikatnya, baik norma agama maupun norma kesusilaan memiliki daya ikat yang bersifat volunteer atau yang bersumber dari kesadaran pribadi mereka yang mendukung norma tersebut. Hal tersebut berbeda dengan norma hukum yang daya lakunya justru dipaksakan oleh kekuatan yang berada diluar diri manusia atau diluar diri masing-masing pribadi.
1) aturan hukum pajak;
2) hukum tata negara;
3) hukum administrasi negara. 


BACA JUGA Norma Norma Yang lain LINK dibawah...

sumber wacana : google search
sumber gambar : rafi-snip3r.blogspot.com
Share this article :
0 Komentar Via Blog/Email
Komentar Via FB
Jika setelah anda Klik COMENT dan komentar Anda tidak keluar, harap reload halaman saja. karena sebenarnya komentar anda sudah masuk

Posting Komentar

BAGI YANG INGIN BERKOMENTAR TETAPI TIDAK PUNYA AKUN UNTUK LOG IN LEBIH BAIK MENGGUNAKAN PILIHAN "ANONYMOUS"

 
Didukung Iklan : Murahsay.com
Copyright © 2009-2014. INDAHNYA BERBAGI - All Rights Reserved
Modif template Oleh Misbahul Munir
Powered by Blogger