SELAMAT DATANG DI INDAHNYA BERBAGI

SOAL SPT MASA PPN

0 comments

Sedikit berbagi tentang pengisian SPT masa PPn dari dosen kuliah saya, berikut silahkan di simak :
 
UD. Gapoktan , industri pakaian jadi yang berlokasi di Jl. Thamrin 5 Jakarta Pusat, telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sejak tahun 1996 . NPWP perusahaan adalah 06.354.462.6-402.000 dan nomer KLU. 18202. Selama bulan April 2012 , UD. Gapoktan telah melakukan transaksi sebagai berikut :                               
A. PENJUALAN :                               
1. 02-Apr-12 Menyerahkan sejumlah pakaian jadi senilai Rp. 13.200.000 termasuk PPN kepada Toserba Indiahe. NPWP Toserba Indiahe 01.245.434.6.305.000. Dan telah disepakati bahwa pembayaran dilakukan pada tanggal 2 Mei 2012.
jawab :
Diketahui penyerahan BKP = 13.200.000 ( term. PPN) maka Dasar Pengenaan Pajak adalah = 13.200.000 x 110/100 = 12.000.000 dan PPN = 10% x 12.000.000 = 1.200.000 
2. 05-Apr-12 Ekspor 200 buah jaket kulit senilai Rp. 120.000.000 ke PT. Mayapada yang berkedudukan di Singapura. PEB. 00356-IV-12
jawab :
PPN Ekspor BKP ini adalah = 0%. Sehingga tidak ada PPN yang terutang  
3. 09-Apr-12 Menerima pembayaran sebesar Rp. 15.000.000 dari PT. Buana Jaya (NPWP. 01.372.434.7.451.000) atas penyerahan 50 pasang pakaian jadi wanita yang telah diserahkan tanggal 6 Februari 2012.
jawab :
Penyerahan BKP dilakukan tanggal 6 februari maka harus dilaporkan di SPT PPN Februari. Sehingga transaksi ini tidak dapat dilaporkan di SPT PPN April 2012. 
4. 12-Apr-12 Menyampaikan tagihan senilai Rp. 33.000.000 termasuk PPN atas penyerahan 200 pakaian seragam kepada Departemen Pertanian RI (NPWP. 01.374.436.6-512.000). Pengiriman barang sudah dilakukan tanggal 22 Maret 2012
jawab :
Diketahui penyerahan BKP = 33.000.000 ( term. PPN) maka Dasar Pengenaan Pajak adalah = 33.000.000 x 110/100 = 30.000.000 dan PPN = 10% x 30.000.000 = 3.000.000 
5. 19-Apr-12 Menyerahkan 10 gulung bahan siap pakai kepada CV. Karya Desain NPWP. 01.474.356.4.332.000. Masing-masing gulungan berharga Rp.1.500.000 dan langsung dibayar tunai pada saat pengiriman
jawab :
per gulungan = 1.500.000 maka 10 gulungan = 10 x 1.500.000 = 15.000.000. PPN = 10% x 15.000.000 = 1.500.000 
6. 23-Apr-12 Menyumbangkan 300 T-Shirt yang masing-masing berharga Rp. 25.000 kepada para korban bencana banjir senilai Rp. 7.500.000 . Nilai tersebut sudah termasuk laba yang diharapkan sebesar 25% dari harga pokok.
jawab :
Total T-Shirt yang disumbangkan = 25.000 x 300 = 7.500.000. Dasar Pengenaan Pajak untuk sumbangan menggunakan "nilai lain" yaitu sebesar Harga Pokok Penjualannya. Maka HPP = 7.500.000/1,25 = 6.000.000. Dan PPN = 10% x 6.000.000 = 600.000 
7. 29-Apr-12 Menjual pick up yang telah dibeli sejak tahun 2002 dan digunakan untuk operasional perusahaan kepada Bapak Adi Wahyudi (NPWP. 07.572.356.4.422.000) salah satu karyawan perusahaan seharga Rp. 22.000.000
jawab :
Kode faktur 090. ………. : artinya, UD Gapoktan melakukan penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sehingga besarnya DPP = harga jual = 22 juta dan PPN = 2,2 juta 
8. 30-Apr-12 Diterima kembali sejumlah barang dengan nota retur no. NR-14/IV/2012 tertanggal 28 April 2012 dari PT. Pusaka (NPWP. 01.472.456.5.622.000) dengan harga jual Rp. 8.750.000 . Barang yang diretur tersebut merupakan bagian dari penyerahan tanggal 28 februari 2012 yang lalu.
jawab :
Karena terjadi retur BKP, maka nilai BKP yang diretur ini harus dilaporkan di SPT PPN Formulir A2 dengan DPP = (8.750.000) dan PPN = (875.000)



B. PENJUALAN
1. 04-Apr-12    Membayar uang langganan telepon kepada PT. Telkom (NPWP. 01.252.322.4.546.000) sebesar Rp. 2.500.000 . Atas pembayaran tersebut tidak menerima faktur pajak, melainkan hanya diterima kuitansi yang diisi secara lengkap . Nomer kuitansi : 761/Plg/IV/2012 tanggal 4 April 2012.             
jawab :
Karena kuitansi langganan telepon PT. Telkom adalah dokumen yang disamakan dengan faktur pajak, maka PPN yang dipungut sebesar 2,5 juta ini dalam dikreditkan sebagai PPN Masukan dilaporkan di SPT PPN form 1111 B2         
                             
2.  09-Apr-12    Membayar fee jasa design sebesar $ 4,500 kepada Crown Ltd yang berdomisili di India dengan no. invoice 002632-IVO- 12. Perusahaan menyetor PPN Jasa Luar Negeri pada tanggal 12 April 2012. Kurs KMK yang berlaku pada saat pembayaran Rp. 9.096             
jawab :
Fee jasa desain dari luar pabean adalah Jasa Kena Pajak. Sehingga PPN ini dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. Dilaporkan di SPT PPN form 1111 B1 dengan besar DPP menggunakan kurs KMK yaitu Rp. 9.096 x $4,500 = 40.932.000 dan PPN = 4.093.200         
                             
3.  12-Apr-12    Mengeluarkan dari pelabuhan tanjung priok spare part mesin dengan nilai impor Rp. 32.000.000 . PPN terutang dibayar melalui Bank Syariah Mandiri tanggal 8 April 2012. PIB No. 002632-IV-012 tanggal 12 April 2012.     
jawab :
PPN atas impor BKP ini dapat dikreditkan dan dilaporkan dalam form 1111 B1 sehingga DPP = nilai impor = 32 juta dan PPN = 3,2 juta         
                             
4.  14-Apr-12    Membayar jasa perbaikan mobil box yang digunakan untuk pemasaran termasuk harga penggantian sparepart mobil box senilai Rp. 13.000.000 kepada CV. Wijaya Desain (NPWP. 01.252.322.5.546.000) Faktur pajak no. 010.000.12.00000120 tertanggal 6 April 2012             
jawab :
Jasa Perbaikan Mobil adalah Jasa Kena Pajak. Sehingga PPN yang dipungut ini, dapat dikreditkan PPN dimasukkan dalam form 1111 B2         
                             
5.  23-Apr-12    Menerima faktur pajak No. 010.000.12.00012540 tertanggal 27 maret 2012 atas pembelian ATK dari PT. Aneka Pernik (NPWP. 01.554.323.4.540.000) dengan nilai Rp. 2.500.000           
jawab :
Terjadi penyerahan BKP. Sehingga PPN yang dipungut dapat dikreditkan dilaporkan di form 1111 B2         
                             
6.  26-Apr-12    Membayar jasa perbaikan beberapa unit AC senilai Rp. 320.000 kepada PT. Servis Pol )NPWP. 01.454.322.4.502.000) Faktur pajak no. 010.000.12.00005600 tertanggal 12 April 2012           
jawab :
Jasa Perbaikan AC adalah Jasa Kena Pajak. Sehingga PPN yang dipungut ini, dapat dikreditkan PPN dimasukkan dalam form 1111 B2         
                             
7.  28-Apr-12    Menerima faktur pajak no. 010.000.12.00025220 tertanggal 3 Maret 2012 dari PT. Tuti Konsultan (NPWP. 01.354.321.5.540.000) atas jasa review perpajakan senilai Rp. 66.000.000 termasuk PPN.       
jawab :
Jasa Konsultan adalah Jasa Kena Pajak. Faktur pajak dibuat tanggal 3 Maret sehingga masih memenuhi syarat sebagai PPN Masukan yang dapat dikreditkan karena diterbitkan tidak lewat dari 3 bulan. Sehingga PPN yang dipungut ini, dapat dikreditkan. PPN dimasukkan dalam form 1111 B2. DPP = 66.000.000/1,1 = 60 juta. PPN = 10% x 60 juta = 6 juta         
                             
8.  30-Apr-12    Mengirim kembali dengan Nota Retur : R-15/IV/012 tanggal 16 April 2012 sejumlah sparepart kepada CV. Jatayu (NPWP. 01.354.321.5.540.000) dengan harga jual sebesar Rp. 12.500.000 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyerahan pada 28 Maret 2012

Diminta :   
                           
Masukkan seluruh transaksi tersebut diatas kedalam SPT Masa PPN 1111 untuk masa pajak April 2012 atas nama UD. Gapoktan dengan keterangan sebagai berikut :                               
a. Faktur pajak dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                               
b. Nomer seri faktur pajak terakhir adalah nomor 00000040                               
c. Selama bulan April 2012 telah dibelanjakan sebesar Rp. 364.000.000 untuk biaya membangun sendiri gudang dengan ukuran 250 m2.                               
d. SPT PPN Masa Maret 2012 terdapat kelebihan pembayaran PPN sebesar Rp. 35.000.000 yang diminta untuk dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.                               
e. Dalam hal pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran , seluruh kelebihannya supaya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.                               
Untuk yang Diminta jawaban akan dibahas pada postingan di lain waktu.
ditunggu ya.
Share this article :
0 Komentar Via Blog/Email
Komentar Via FB
Jika setelah anda Klik COMENT dan komentar Anda tidak keluar, harap reload halaman saja. karena sebenarnya komentar anda sudah masuk

Posting Komentar

BAGI YANG INGIN BERKOMENTAR TETAPI TIDAK PUNYA AKUN UNTUK LOG IN LEBIH BAIK MENGGUNAKAN PILIHAN "ANONYMOUS"

 
Didukung Iklan : Murahsay.com
Copyright © 2009-2014. INDAHNYA BERBAGI - All Rights Reserved
Modif template Oleh Misbahul Munir
Powered by Blogger